DANA DESA MEMBANGUN TABAT, PETANI HARAPKAN TIDAK KESULITAN PENGAIRAN SAWAH

Tabat adalah suatu bangunan/konstruksi yang dibentuk dan dibangun pada suatu perairan seperti sungai kecil, handil dan kolam-kolam tertentu dengan bermacam-macam kegunaan. Di desa Beringin Jaya sendiri Tabat dimanfaatkan sebagai sumber pengairan sawah dan kebun guna mencukupi kebutuhan air untuk lahan pertanian. Tabat berfungsi sebagai penghambat laju arus air yang turun kepermukaan sungai maupun laut sehingga bebet air dipersawahaan tidak begitu cepat berkurang dan mengering.

Desa Beringin Jaya yang mempunyai dua Handil yaitu Handil Paliwara dan Handil Gumpung membangun tambahan Tabat Beton sebanyak dua buah yang merupakan Prioritas dari masyarakat Petani. Prioritas pembangunan ini mengharapkan semakin meningkatnya hasil padi Petani.


GAMBAR TEKNIS LOKASI PEMBANGUNAN

Berdasarkan keadaan Handil yang berkedalaman 2 meter dan lebar 3,5 meter secara teknis Tabat

LISTRIK HANDIL PALIWARA MASYARAKAT MINTA DIPERHATIKAN PEMERINTAH

MUARA JALAN HANDIL PALIWARA
Sejak Tahun 1977 desa Beringin Jaya sudah resmi menjadi Desa definitive dan mulai membangun pemerintahannya sendiri untuk menciptakan desa bermasyarakat sejahtera.

Setiap tahun masyarakat mengikuti tahap awal dari rencana kerja pemerintah yaitu MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa, hal tersebut merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan desa sebagai tolak ukur prioritas pembangunan.

Pembangunan desa sudah sangat jauh lebih cepat berubah dan berkembang dengan adanya Dana Desa yang cukup besar untuk mendanai pembangunan desa, namun disamping

MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APBDesa 2016 TAHAP I

Musyawarah adalah forum bertemunya berbagai kepentingan para pemangku kepentingan. Keinginan umum (general willdipertemukan dalam forum itu, dibahas, dan kemudian diputuskan bersama-sama mana yang terbaik di antara pilihan-pilihan yang ada. Dalam forum itu bersatu keinginan Kepala Desa dan mungkin juga keinginan pemerintahan kabupaten/kota yang disampaikan lewat Kepala Desa, keinginan warga desa, dan keinginan pemangku kepentingan lainnya. Konsep musyawarah pada hakekatnya menunjukkan bahwa forum tersebut bersifat partisipatif dan dialogis.

Adapun proses musyawarah desa diselenggarakan dengan keterlibatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pada tanggal 4 Agustus 2016 Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala melakukan Musyawarah desa untuk penyampaian laporan realisasi desa dalam

Persentasi APBDesa Awal Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016


PENDAPATAN DESA

Dana Desa                      : Rp. 589.985.000,-
Alokasi Dana Desa          : Rp. 374.746.000,-
Pembiayaan SILPA          : Rp.     2.038.411,-

RENCANA APBDesa Tahun Anggaran 2016

NO
BIDANG
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
1
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.   291,650,411
2
Penyelenggaraan Pembangunan Desa
Rp.   589,985,000
3
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp.     71,734,000
4
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp.     13,400,000

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Rp. 589.985.000,-
1.  Kegiatan Pembangunan Jalan Desa & Jembatan
2.  Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih
3.  Pembangunan Tabat Beton



PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016


                                      
KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA ,

Menimbang   :  a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa, serta berpedoman kepada RKPDesa guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan tata kelola pemerintahan desa yang baik;
                        b.   bahwa sejak diundangkannya Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, telah terjadi