KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA
PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BERINGIN JAYA ,
Menimbang : a. bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa, serta berpedoman kepada
RKPDesa guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan tata kelola
pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa sejak diundangkannya Peraturan Desa
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016, telah terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa tahun berjalan dan mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa tahun 2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan dalam Peraturan Desa;
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa tahun berjalan dan mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa tahun 2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan dalam Peraturan Desa;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5495);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2007 Seri D Nomor Seri 1);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Kuala Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
9.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52
Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 52);
10.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 64
Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 64);
11.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
12.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 29);
13.
Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD
Kabupaten Barito Kuala nomor 181/16/Kum/2016, tanggal 29 September 2016 Tentang
Rancangan Peraturan Daera tentang P-APBD Tahun 2016;
14.
Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa 2016
(Lembaran Desa Beringin Jaya
Tahun 2016 Nomor 2);
15.
Peraturan Desa Beringin
Jaya Nomor 3 Tahun 2016
tentang Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 3);
16.
Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor
4 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 4);
17.
Peraturan Desa Beringin
Jaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 5)
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN
JAYA
dan
KEPALA DESA BERINGIN
JAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN
ANGGARAN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Bupati adalah Bupati Barito Kuala
3.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
9.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban.
11.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut
RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13. Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
14. Alokasi Dana Desa, selanjutnya
disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15. Kelompok transfer adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
16.
Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa
adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
17.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang
selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala
Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
18.
Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator
pelaksana pengelolaan keuangan desa.
19.
Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan bidangnya.
20.
Bendahara adalah unsure staf pada urusan keuangan yang ditunjuk
dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam
rangka pelaksanaan APBDesa.
21.
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang
Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
22.
Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh
pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
23.
Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APBDesa
melalui Rekening Kas Desa.
24.
Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara
pendapatan desa dengan belanja desa.
25.
Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara
pedapatan desa dengan belanja desa;
26.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama
satu periode anggaran.
27.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran.
28.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
29.
Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan
Tahun Anggaran 2016 dengan rincian
sebagai berikut :
Sebelum Perubahan
|
Setelah Perubahan
|
Lebih/Kurang
|
||
1.
|
Pendapatan
Desa
|
Rp.
964,731,000.00
|
Rp.
936,212,800.00
|
Rp.
28,518,200.00
|
2.
|
Belanja
Desa :
|
|||
a.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
291,650,411.00
|
Rp.
271,865,211.00
|
Rp.
19,785,200.00
|
|
b.
Bidang
Pembangunan
|
Rp.
589,985,000.00
|
Rp.
589,985,000.00
|
Rp.
0.00
|
|
c.
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp. 71,734,000.00
|
Rp. 64,601,000.00
|
Rp. 7,133,000.00
|
|
d.
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp. 13,400,000.00
|
Rp. 11,800,000.00
|
Rp. 1,600,000.00
|
|
e.
Bidang
Tak Terduga
|
Rp.
|
Rp.
|
Rp.
|
|
Jumlah
Belanja
|
Rp. 966,769,411.00
|
Rp.
938,251,211.00
|
Rp.
28,518,200.00
|
|
Surplus
/ Defisit
|
Rp. 2,038,411.00
|
Rp.
2,038,411.00
|
Rp.
0.00
|
|
3.
|
Pembiayaan
Desa :
|
|||
a.
Penerimaan
Pembiayaan
|
Rp.
2,038,411.00
|
Rp.
2,038,411.00
|
Rp.
0.00
|
|
b.
Pengeluaran
Pembiayaan
|
Rp.
0.00
|
Rp.
0.00
|
Rp.
0.00
|
|
Selisih
Pembiayaan (a-b)
|
Rp.
2,038,411.00
|
Rp.
2,038,411.00
|
Rp.
0.00
|
|
SiLPA
|
Rp.
0.00
|
Rp.
0.00
|
Rp.
0.00
|
Pasal 3
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2016 dilengkapi Lampiran Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan, RAB Perubahan, Surat Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa tentang
Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Perubahan.
Pasal 4
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/ atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB
III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
6
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Beringin Jaya.
|
|||
Ditetapkan di Beringin Jaya
Pada tanggal 3 Oktober 2016
KEPALA DESA BERINGIN JAYA
LAJUARDI
Diundangkan di Beringin Jaya
Pada tanggal 3 Oktober 2016
SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA
MUHAMMAD
SARWANI ABDAN
LEMBARAN DESA BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 7