PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016


                                      
KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA ,

Menimbang   :  a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa, serta berpedoman kepada RKPDesa guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan tata kelola pemerintahan desa yang baik;
                        b.   bahwa sejak diundangkannya Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, telah terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa tahun berjalan dan mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan desa tahun 2016;
                     c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan dalam Peraturan Desa;
                          d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016;


Mengingat  :      1.     Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
6.        Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Seri D Nomor Seri 1);
7.        Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
8.        Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
9.        Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  52  Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 52);
10.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  64  Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 64);
11.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
12.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 29);
13.     Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Kuala nomor 181/16/Kum/2016, tanggal 29 September 2016 Tentang Rancangan Peraturan Daera tentang P-APBD Tahun 2016;
14.     Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 2);
15.     Peraturan Desa Beringin Jaya  Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 3);
16.     Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 4);
17.     Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 5)


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN JAYA
dan
KEPALA DESA BERINGIN JAYA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.        Kabupaten adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.        Bupati adalah Bupati Barito Kuala
3.        Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah  kerja kecamatan
4.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.        Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.     Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
11.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
14.     Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.     Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  Pendapatan  Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
16.     Pemegang  Kekuasaan  Pengelolaan  Keuangan  Desa  adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
17.     Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
18.     Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
19.     Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan bidangnya.
20.     Bendahara adalah unsure staf pada urusan keuangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
21.     Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
22.     Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
23.     Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
24.     Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
25.     Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa;
26.     Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.




27.     Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
28.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
29.     Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.


BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran  2016 dengan rincian sebagai berikut :


Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

Lebih/Kurang
1.
Pendapatan Desa
Rp. 964,731,000.00
Rp. 936,212,800.00
Rp. 28,518,200.00
2.
Belanja Desa :




a.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 291,650,411.00
Rp. 271,865,211.00
Rp. 19,785,200.00

b.   Bidang Pembangunan
Rp. 589,985,000.00
Rp. 589,985,000.00
Rp. 0.00

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.   71,734,000.00
Rp.  64,601,000.00
Rp.  7,133,000.00

d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.  13,400,000.00
Rp.  11,800,000.00
Rp.  1,600,000.00

e.   Bidang Tak Terduga
Rp.
Rp.
Rp.

Jumlah Belanja
Rp.  966,769,411.00
Rp. 938,251,211.00
Rp. 28,518,200.00

Surplus / Defisit
Rp.      2,038,411.00
Rp. 2,038,411.00
Rp. 0.00
3.
Pembiayaan Desa :




a.   Penerimaan Pembiayaan
Rp.      2,038,411.00
Rp.     2,038,411.00
Rp. 0.00

b.   Pengeluaran Pembiayaan
Rp. 0.00
Rp. 0.00
Rp. 0.00

Selisih Pembiayaan (a-b)
Rp.      2,038,411.00
Rp.     2,038,411.00
Rp. 0.00

SiLPA
Rp. 0.00
Rp. 0.00
Rp. 0.00


Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2016 dilengkapi Lampiran Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan, RAB Perubahan, Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

Pasal 4

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 5

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/ atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.




BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi



Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Beringin Jaya.


                                                                 Ditetapkan di Beringin Jaya
                                                                 Pada tanggal 3 Oktober 2016

                                                                 KEPALA DESA BERINGIN JAYA


  


                                                                       LAJUARDI


Diundangkan di Beringin Jaya
Pada tanggal 3 Oktober 2016
SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA




MUHAMMAD SARWANI ABDAN



LEMBARAN DESA BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 7