Musyawarah adalah forum bertemunya berbagai
kepentingan para pemangku kepentingan. Keinginan umum (general will) dipertemukan dalam forum itu, dibahas, dan
kemudian diputuskan bersama-sama mana yang terbaik di antara pilihan-pilihan
yang ada. Dalam forum itu bersatu keinginan Kepala Desa dan mungkin juga
keinginan pemerintahan kabupaten/kota yang disampaikan lewat Kepala Desa,
keinginan warga desa, dan keinginan pemangku kepentingan lainnya. Konsep
musyawarah pada hakekatnya menunjukkan bahwa forum tersebut bersifat
partisipatif dan dialogis.
Adapun proses musyawarah desa diselenggarakan
dengan keterlibatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah
adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi
bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pada tanggal 4 Agustus 2016 Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala melakukan Musyawarah desa untuk penyampaian laporan realisasi desa dalam
penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
Peran aktif masyarakat serta kader-kader
desa merupakan salah satu faktor pendorong utama dalam proses pembangunan desa, setiap aspirasi, pendapat, kritikan selalu ditampung baik
dalam proses musyawarah desa maupun dalam media lain yang disampaikan ke
pemerintah desa.
Musyawarah desa kali ini dalam hal
penyampaian sekaligus pelaporan dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa, BPD, LPM,
Ketua RT, Masyarakat Desa, Kasi PM Kecamatan dan Staffnya, keterwakilan Kapolsek
Anjir Muara dan Babinsa Kecamatan
| DOKUMENTASI MUSYAWARAH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI |
| DOKUMENTASI MUSYAWARAH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI |
| DOKUMENTASI MUSYAWARAH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI |
Laporan
juga disampaiakan melalui papan informasi desa yang ditempatkan pada titik
titik yang sudah diperuntukkan tempatnya.
Adapun
Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2016 Tahap I per Tanggal 4 Agustus 2016
yaitu:
LAPORAN
REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH
DESA BERINGIN JAYA
TAHUN
ANGGARAN 2016
PENDAPATAN DESA
TRANSFER ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Alokasi Dana Desa Rp.346,227,800.00 Rp.224,847,600.00 64.94%
Dana Desa Rp.589,985,000.00
Rp353,991,000.00 60.00%
PEMBIAYAAN
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.2,038,411 Rp.2,038,411 Rp.100.00%
JUMLAH PENDAPATAN
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.
936,212,800 Rp.578,838,600 61.83%
BELANJA
Bidang Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.271,865,211 Rp.151,925,500 55.88%
Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.589,985,000 Rp.276,280,800 46.83%
Bidang Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.64,601,000 Rp.22,539,000 34.89%
Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.11,800,000 Rp.11,000,000 93.22%
JUMLAH BELANJA
ANGGARAN REALISASI KETERANGAN
Rp.938,251,211 Rp.461,745,300 49.21%