PEMERINTAH DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA
PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. Bahwa guna membiayai kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan
masyarakat dan Belanja Tak Terduga Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016:
b. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Desa Beringin Jaya tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016.
menetapkan Peraturan Kepala Desa Beringin Jaya tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Desa:
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
2. Peratura Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Seri D Nomor Seri 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor 24);
9. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52
Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 52);
10. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 64
Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 64);
11. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor 17);
12. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa
Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 29);
13. Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten
Barito Kuala nomor 181/16/Kum/2016, tanggal 29 September 2016 Tentang Rancangan
Peraturan Daera tentang P-APBD Tahun 2016;
14. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa 2016 (Lembaran
Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 2);
15. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa
Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 3);
16. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 (Lembaran
Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 4);
17. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 7 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 7)
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
|
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, sebagaimana
yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Desa ini .
Pasal
3
Lampiran
sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Desa ini .
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku, maka
Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal
4
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Beringin Jaya.
Ditetapkan
di : Beringin Jaya
Pada
tanggal :
4
Oktober 2016
KEPALA
DESA BERINGIN JAYA
LAJUARDI
Diundangkan
di Beringin Jaya
Pada
tanggal 4 Oktober 2016
SEKRETARIS
DESA BERINGIN JAYA
MUHAMMAD SARWANI ABDAN
BERITA DESA BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 06