PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016





PEMERINTAH DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN  2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. Bahwa   guna  membiayai  kegiatan  Pemerintahan  Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan Belanja Tak Terduga Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir  Muara, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016:
                   b.   bahwa   sebagai pelaksana Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Desa Beringin Jaya tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016.
                   c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa:
Mengingat  : 1.  Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
               2. Peratura Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                     3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
                     4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
               5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
                     6.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Seri D Nomor Seri 1);
                     7.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
                     8.  Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
                     9.  Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  52  Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 52);
                     10.  Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  64  Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 64);
                     11. Peraturan  Bupati  Barito Kuala Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17);
             12. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 29);
           13. Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Kuala nomor 181/16/Kum/2016, tanggal 29 September 2016 Tentang Rancangan Peraturan Daera tentang P-APBD Tahun 2016;
            14. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 2);
              15. Peraturan Desa Beringin Jaya  Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 3);
           16. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 4);
              17. Peraturan   Desa  Beringin Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Beringin Jaya Tahun 2016 Nomor 7)

MEMUTUSKAN :
  
Menetapkan :   PERATURAN    KEPALA     DESA    BERINGIN   JAYA   TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1





Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

Lebih/Kurang
1.
Pendapatan Desa
Rp. 964,731,000.00
Rp. 936,212,800.00
Rp. 28,518,200.00
2.
Belanja Desa :




a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 291,650,411.00
Rp. 271,865,211.00
Rp. 19,785,200.00

b.    Bidang Pembangunan
Rp. 589,985,000.00
Rp. 589,985,000.00
Rp. 0.00

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.   71,734,000.00
Rp.  64,601,000.00
Rp.  7,133,000.00

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.  13,400,000.00
Rp.  11,800,000.00
Rp.  1,600,000.00

e.    Bidang Tak Terduga
Rp.
Rp.
Rp.

Jumlah Belanja
Rp.  966,769,411.00
Rp. 938,251,211.00
Rp. 28,518,200.00

Surplus / Defisit
Rp.      2,038,411.00
Rp. 2,038,411.00
Rp. 0.00
3.
Pembiayaan Desa :




a.    Penerimaan Pembiayaan
Rp.      2,038,411.00
Rp.     2,038,411.00
Rp. 0.00

b.    Pengeluaran Pembiayaan
Rp. 0.00
Rp. 0.00
Rp. 0.00

Selisih Pembiayaan (a-b)
Rp.      2,038,411.00
Rp.     2,038,411.00
Rp. 0.00

SiLPA
Rp. 0.00
Rp. 0.00
Rp. 0.00



Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Desa ini .


Pasal 3

Lampiran sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini .

Pasal 5

Pada saat Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.




Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Beringin Jaya.



                                                    Ditetapkan di :  Beringin Jaya
                                                    Pada tanggal  :  4 Oktober 2016
                                                     KEPALA DESA BERINGIN JAYA




                                                                   LAJUARDI


Diundangkan di Beringin Jaya
Pada tanggal  4 Oktober 2016
SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA




MUHAMMAD SARWANI ABDAN
BERITA DESA BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 06