MISI DESA BERINGIN JAYA


Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. 

Visi Kepala Desa Beringin Jaya Tahun 2015-2021 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung yang saat ini menjabat yaitu Bapak Lajuardi.

Karena Kepala Desa Beringin Jaya Tahun 2015-2021 belum menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2015 sampai dengan 2021, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Beringin Jaya seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisii eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2021 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Visi Kepala Desa Beringin Jaya Tahun 2015-2021 ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2009-2014 (Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2010), yakni “Terwujudnya kabupaten Barito Kuala yang Lebih Sejahtera, Maju dan Amanah”

Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Kepala Desa Beringin Jaya Tahun 2015-2021 adalah
“Terbangunnya Tatakelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Bersih Dan Transparan Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera“ 

Visi Kepala Desa disini adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang diharapkan.

Secara khusus, dijabarkan makna dari visi kepala desa dalam pembangunan desa yang di mulai dari penatakelolaan pemerintahan desa, yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama lima tahun kedepan.

1. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Setiap sendi-sendi Pemerintahan desa secara structural mulai dari tingkat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para Kaur Desa, Sampai RT harus siap dan melayani menyukseskan program-program Pemerintahan secara Adil, Jujur merata dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Masyarakat maupun Kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Guna menunjang keberhasilan kinerja Aparatur pemerintahan perlu saya adakan pembelajaran secara bersama dalam hal pemahaman dalam bidangnya masing-masing untuk bisa mengerti dan memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya secara menyeluruh. Di samping itu setiap elemen-elemen kelembagaan seperti BPD, LKPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajat Hidup Masyarakat Desa Beringin Jaya.

Organisasi yang ada di Desa Beringin Jaya seperti Karang Taruna, PKK, posyandu maupun Organisasi-organisasi di luar Beringin Jaya dalam Hal ini Generasi Penerus atau Pemuda-Pemudi Perantauan harus di Fasilitasi lebih khusus bagaimana ide dan gagasan mereka biar masuk dan membantu proses pembangunan Desa Beringin Jaya, mungkin salah satunya dengan menggunakan Media Sosial seperti facebook, Twitter, Email dan juga Kita harus punya Kotak khusus untuk menampung kritik dan saran dari Masyarakat.

2. Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Setiap Warga Masyarakat Desa Beringin Jaya mempunyai kedudukan yang sama dalam hak mendapatkan pelayanan dari Kepala Desa dan segenap unsur Pemerintahan Desa tanpa membedakan status sosial, kaya atau miskin, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini melayani Masyarakat khususnya surat menyurat, Kepala Desa dan Semua Perangkatnya harus memberikan prioritas waktu kepada Masyarakat yang lebih membutuhkannya terlebih dalam kondisi darurat tanpa mengenal waktu dan tempat.

Guna menunjang keberhasilan dalam hal pelayanan Masyarakat maka:

Memberikan suatu kebebasan sepenuhnya kepada Masyarakat Beringin Jaya dalam hal menentukan pendapat atau gagasan dan kebutuhan Masyarakat dalam hal apapun baik mengenai Kesehatan, pendidikan (Hak anak wajib belajar 9 tahun), sosial keagamaan, pembangunan, Pangan atau kebutuhan hidup (dalam hal yang menyangkut pertanian maupun perdagangan).

Dalam pelayanan kesehatan, fungsi dari POSKESDES yang telah ada di Desa kami dengan cara memberikan pelayanan berobat gratis untuk Masyarakat Desa Beringin Jaya. Untuk mempermudah pelayanan dalam kesehatan dan rukun kematian kepada seluruh masyarakat Desa Beringin Jaya kepala desa terplih memberikan Fasilitas mobil untuk pelayanan berobat/pengantaran jenazah untuk masyarakat lingkungan Desa Beringin Jaya

3. Keterbukaan Informasi / Transparan

Segenap warga masyarakat Desa Beringin Jaya wajib dan berhak mendapat informasi semua Pemasukan Kas Desa maupun Program-program Desa yang dijalankan Pemerintah baik dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Program Desa atau masing-masing lingkungan secara Terbuka dan Transparan.

4. Pemerataan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan

Semua warga Masyarakat Desa Beringin Jaya berhak mendapat merasakan hasil-hasil pembangunan secara adil dan merata, karena semua Warga Beringin Jaya mempunyai kesamaan kedudukan dimata Hukum, Hak dan Kewajiban. Sehingga Proritas pembangunan harus diratakan keseluruh wilayah sesuai dengan kebutuhannya apalagi bagi wilayah yang belum pernah disentuh oleh pembangunan, diantara lain kawasaan handil paliwara yang selama ini belum terairi jaringan Listrik dari PLN.

5. Optimalisasi dan Maksimalisasi Aset-Aset Desa

Yang dimaksud dengan Aset Desa adalah kekayaan Desa yang berupa Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). Sumber Daya Manusia Desa Beringin Jaya dimaksimalkan peran sertanya untuk kelancaran pembangunan di Desa Beringin Jaya. Sumber Daya Manusia yang semakin cerdas dan mempunyai kepedulian tinggi atas Desa nya seperti, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Organisasi, Kader-Kader Pembangunan Desa, Perwakilan Partai Politik, Petani serta Pedagang yang mempunyai peran yang sangat positif sehingga sangat mungkin untuk memaksimalkan potensi Desa Beringin Jaya. Sumber daya Desa Beringin Jaya yang agraris meliputi area Pertanian wajib dikembangkan sebagai sumber pendapatan Desa Beringin Jaya.

6. Peningkatan Keimanan dan Ke-Islaman

Sebagai umat beragama kita juga harus menjaga hubungan dengan sesama warga masyarakat maupun dengan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran yang berlaku kita sebagai Umat Muslim. Pemerintah Desa wajib memfasilitasi Syiar Agama Islam seperti Kelompok-kelompok pengajian, Kelompok-kelompok Yasinan, Pengajian Rutin, serta pengajian yang bersifat umum.