KEPALA DESA
BERINGIN JAYA
KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO
KUALA
PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7 TAHUN 2015
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa) BERINGIN JAYA
TAHUN
2015 - 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA
BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas dalam
pelaksanaan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan dan menyesuaikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan kebijakan pemerintah;
b.
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor
45 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa bahwa perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan peratuan desa setelah sebelumnya dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan peratuan desa setelah sebelumnya dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Desa Beringin Jaya
tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2015-2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor
9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang - Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4)
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor
24);
12. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 45
Tahun 2015 Tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 45);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 12
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2016 Nomor 12);
14. Peraturan Desa Beringin
Jaya Nomor 7 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2015-2021
(Lembaran desa Beringin Jaya tahun 2015 nomor 7)
15.
Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. (lembaran desa Beringin
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN
JAYA dan
KEPALA DESA
BERINGIN JAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 - 2021
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (lembaran desa Beringin Jaya tahun 2015 Nomor
7), dirubah sebagai berikut :
1. Diantaranya pasal 2 dan
pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni pasal 2A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
2A
(1)
Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan / atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. Terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan /atau pemerintah
Daerah.
(2)
Perubahan RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah
perencanaan pembangunan Desa dan disepakati dalam musyawarah perencanaan
pembangunan Desa selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2.
Ketentuan Bab II Huruf G angka 2 pada dokumen RPJM Desa diubah
sesuai dengan peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Kepala Desa
(2)
Sekretaris Desa
(3)
Kaur Umum dan Perencanaan
(4)
Kaur Keuangan
(5)
Kasi Pemerintahan
(6)
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan desa ini.
3.
Ketentuan pada Bab
VIII Ayat 1 Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa pada dokumen RPJM Desa dirubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
a.
Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa;
b.
Operasional Pemerintah
Desa;
c.
Tunjangan dan
Operasional BPD;
d.
Insentif RT dan RW;
e.
Penetapan dan Penegasan
Batas Desa;
f.
Pendataan desa;
g.
Penyusunan Tata Ruang
Desa;
h.
Penyelenggaraan
Musyawarah desa;
i.
Pengelolaan informasi
desa;
j.
Penyelenggaraan perencanaan desa;
k.
Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah
Desa;
l.
Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
m.
Pembangunan sarana dan prasrana kantor Desa;
n.
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; dan
o. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya sesuai
kondisi Desa.
4. Matriks kegiatan RPJM
Desa dirubah menjadi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal II
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa Beringin Jaya.
Ditetapkan di Desa Beringin Jaya
Pada Tanggal 21 Maret 2016
KEPALA DESA
BERINGIN JAYA
LAJUARDI
Diundangkan di Desa Beringin Jaya
Pada Tanggal
21 Maret 2016
SEKRETARIS
DESA
BERINGIN JAYA
BAHRUDDIN
LEMBARAN DESA
BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 3