PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 - 2021




KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7 TAHUN 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa)  BERINGIN JAYA
TAHUN 2015 - 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA,

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas dalam pelaksanaan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan dan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan kebijakan pemerintah;
b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 tentang Petunjuk  Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa bahwa perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan peratuan desa setelah sebelumnya dibahas  dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Beringin Jaya tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2015-2021;

Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
                         2.  Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015  tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015  tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
12. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Petunjuk  Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 45);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 12);
14. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 7 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2015-2021 (Lembaran desa Beringin Jaya tahun 2015 nomor 7)
15. Peraturan Desa Beringin Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. (lembaran desa Beringin

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN JAYA dan
KEPALA DESA BERINGIN JAYA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN    DESA  TENTANG    PERUBAHAN     ATAS   PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7  TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 - 2021
  

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (lembaran desa Beringin Jaya tahun 2015 Nomor 7), dirubah sebagai berikut :
1.   Diantaranya pasal 2 dan pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)   Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a.  Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan / atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.    Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan /atau pemerintah Daerah.
(2)   Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.   

2.     Ketentuan Bab II  Huruf G angka 2 pada dokumen RPJM Desa diubah sesuai dengan peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)      Kepala Desa
(2)      Sekretaris Desa
(3)      Kaur Umum dan Perencanaan
(4)      Kaur Keuangan
(5)      Kasi Pemerintahan
(6)      Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

3.     Ketentuan pada Bab VIII  Ayat 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada dokumen RPJM Desa dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
a.        Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa;
b.        Operasional Pemerintah Desa;
c.         Tunjangan dan Operasional BPD;
d.        Insentif RT dan RW;
e.         Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
f.          Pendataan desa;
g.        Penyusunan Tata Ruang Desa;
h.        Penyelenggaraan Musyawarah desa;
i.          Pengelolaan informasi desa;
j.          Penyelenggaraan perencanaan desa;
k.        Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah Desa;
l.          Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
m.      Pembangunan sarana dan prasrana kantor Desa;
n.        Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; dan
o.      Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

4.  Matriks kegiatan RPJM Desa dirubah menjadi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

Pasal II

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Beringin Jaya.

                                                             Ditetapkan di Desa Beringin Jaya
                                                              Pada Tanggal  21 Maret 2016
                                                              KEPALA DESA BERINGIN JAYA



                                                                           LAJUARDI


Diundangkan di Desa Beringin Jaya
Pada Tanggal  21 Maret 2016
SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA



 BAHRUDDIN





LEMBARAN DESA BERINGIN JAYA  TAHUN 2016  NOMOR 3