PERATURAN DESA BERINGIN JAYA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA / SOTK




KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR  2  TAHUN 2016

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA BERINGIN JAYA,

Menimbang    : a.   bahwa    dalam  rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu di dukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
                b. bahwa    untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisai dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa;
                     c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf  a, perlu menetapkan Peraturan Desa Beringin Jaya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Beringin Jaya.
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
                       2.  Undang  -  Undang     Nomor    12     Tahun     2011     tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.     Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan    Pemerintah   Nomor   43   Tahun  2014    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.     Peraturan Pemerintah      Nomor  60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015  tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Nerita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN JAYA
Dan
KEPALA DESA BERINGIN JAYA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   DESA   BERINGIN    JAYA   TENTANG  SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten Barito Kuala;
2.        Pemerintahan    Desa    adalah penyelenggaraan   urusan pemerintahan   dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut  dengan nama lain dibantu  perangkat  Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
4.      Kepala   Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah;
5.  Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
6.       Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
7.  Kepala Urusan adalah unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
8.        Kepala Seksi adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional;
9.   Bendahara Desa adalah staf pada urusan keuangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
10.  Pengelola Barang adalah Staf pada urusan Tata Usaha dan Umum yang ditunjuk dan diangkat Kepala Desa sebagai petugas/pengurus Aset Desa
11. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
12.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa;
14. Evaluasi Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa.
15.  Tingkat Perkembangan Desa adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa.
16.  Keuangan  Desa  adalah  semua  hak  dan  kewajiban  dalam  rangka  penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
17.   Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah;
18.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
19.  Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  disusun berdasarkan :
(1)   Kewenangan Desa;
(2)   Tingkat perkembangan desa; dan
(3)   Kemampuan keuangan desa

Pasal 3

(1)    Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat desa.
(2)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
(3)    Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh :
a.  Kepala Urusan Umum dan Perencanaan; dan
b.  Kepala Urusan Keuangan.
(4) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi terdiri dari :
a.  Kepala Seksi Pemerintahan; dan
b.  Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
(5)    Dalam   menjalankan   tugasnya,   Kepala Urusan dibantu oleh seorang staf terdiri dari :
a.     Staf Pengelola Barang/Aset pada Urusan Tata Umum dan Perencanaan
b.     Staf Bendahara Desa pada Urusan Keuangan
(6)    Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA


Bagian Kesatu
Kepala Desa

Pasal 4

(1)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berwenang:
a.     memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.     mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
c.     memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
d.     menetapkan Peraturan Desa;
e.     menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.      membina kehidupan masyarakat Desa;
g.     membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina  dan  meningkatkan  perekonomian  Desa   serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.      mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.     mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
k.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.       memanfaatkan teknologi tepat guna; dan
m.   mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif ;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berhak:
a.     mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
b.     mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.  menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
d.     mendapatkan bantuan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

(4)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.     memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.     menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.     melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.  melaksanakan   prinsip  tata  pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.    menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.      mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.      melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.      mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.    memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.     mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.     memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

(5)  Selain  kewajiban  sebagaimana  dimaksud pada ayat (4) Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.     Menyampaikan Laporan Keuangan kepada Bupati melalui Camat yang terdiri dari :
1)     Laporan realisasi semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa paling lambat akhir bulan juli tahun berjalan
2)   Laporan  semester  akhir tahun  paling lambat akhir bulan januari tahun berikutnya
3)    Laporan   realisasi  penggunaan  dana  desa tahap  I  paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan
4)     Laporan   realisasi   penggunaan dana desa tahun sebelumnya  paling lambat minggu kedua bulan februari tahun berjalan
b.     Menyampaikan Laporan Akhir Tahun Anggaran :
1)  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui camat paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
2)   menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
3)     menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
4)     menginformasikan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa secara tertulis, berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
c.     menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan;
d.     Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa secara berkala.

Pasal 5

(1)    Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf b angka 1 (satu) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(2)    Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir :
a.  Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran berkenan;
b.  Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember tahun anggaran berkenan; dan
c.  Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

Pasal 6

(1)   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf b angka 2 (dua) adalah merupakan laporan kegiatan dan keuangan desa serta tugas tugas dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dalam kurun waktu 1 (satu) tahun angaran; dan
(2)   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember

Pasal 7
(1)   Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf b angka 3 (tiga)   memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2)   Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi.
(3)   Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a.  Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b.  Meminta keterangan atau informasi.
c.   Menyatakan pendapat.
d.  Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Pasal 8

(1)   Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud  pada pasal 4 ayat (5) huruf b angka 4 (empat), Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa;
(2)   Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya;
(3)   Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab;
(4)   Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 9

(1) Laporan   penyelenggaraan  pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a.     Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b.  Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
(3)   Rencana kegiatan  5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud  pada ayat   (1) huruf  b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima      jabatan.

Pasal 10

Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf d, meliputi :
(1)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa di lantik;
(2)      Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, paling lambat bulan September.

Pasal 11

(1)      Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)      Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Bagian Kedua
Perangkat Desa

Pasal 12
(1)      Perangkat Desa merupakan unsur pembantu dan pendukung tugas serta berkedudukan di bawah Kepala Desa;
(2)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Paragraf 1
Sekretaris Desa

Pasal 13
(1) Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)   Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan ketatusahaan pemerintah Desa

Pasal 14
(1)      Sekretaris Desa mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan adminsitrasi umum, dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.    Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
b.   Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
c.    Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
d.   Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
e.    melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan dalam melakukan tugasnya; dan
f.     melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa
(3)         Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa selaku Kordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, bertugas :
a.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
b.  Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
c.  Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d.  Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
e.  Melakukan verifikasi terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Paragraf 2
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Pasal 15
(1)      Kepala Urusan Umum dan Perencanaan  bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan :
a.     urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
b.     mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

(2)      Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum dan perencanaan mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta tata kearsipan;
b.     Pelaksanaan urusan Perjalanan dinas dan rumah tangga pemerintah desa;
c.     melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa/Aset Desa;
d.     melaksanakan      pengelolaan      tata      usaha personalia aparat desa;
e.     melaksanakan pengelolaan presensi;
f.      pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
g.     melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
h.    mengelola administrasi kepegawaian;
i.      memberikan pelayanan administratif kesekretariatan;
j.      Penyelenggaraan rapat rapat dan upacara;
k.     mengusulkan    kursus,    bimbingan    teknis, pendidikan pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa;
l.      mempersiapkan bahan bahan laporan baik secara notulen rapat maupun bentuk bentuk laporan lainnya yang menjadi kewenangan desa;
m.   Mengikuti, mempersiapkan dan menganalisa bahan bahan kajian perkembangan ekonomi masyarakat yang meliputi pertanian, perindustrian, koperasi dan lembaga ekonomi lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
n.    Mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APB Desa;
o.     Menghimpun, menganalisa dan mempersiapkan bahan pengembangan potensi desa;
p.     Mempersipakan bahan / data data dalam rangka pembangunan;
q.     Melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
r.      melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan

(3)      Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dalam melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu oleh Staf Pengelola Barang/Aset Desa.

(4)      Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi :
a.     Mengajukan rencana kebutuhan asset desa;
b.     Mengajukan permohonan penetapan penggunaan asset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah;
c.     inventarisasi   data,   mengatur   penggunaan, pemeliharaan  dan  pengurusan  tanah  desa, bangunan desa, dan barang inventaris desa;
d.     Melakukan inventarisasi asset desa dalam buku inventaris asset desa;
e.     Mengamankan dan memelihara asset desa;
f.      Menyusun dan menyampaikan laporan asset desa;
g.     menyiapkan usulan penghapusan barang milik desa yang rusak atau tidak dipergunakan lagi; dan
h.    melaksanakan    pemantauan    dan    evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan desa

Paragraf 3
Kepala Urusan Keuangan

Pasal 16

(1)      Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris  Desa dalam melaksanakan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
(2)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a.     melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi dan pelaporan;
b.     mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan keuangan;
c.     pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
d.     menyusun bahan bahan bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat perintah mengeluarkan uang;
e.     penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan; dan
f.      melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
(3)      Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Bendahara Desa;
(4)      Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi :
a.     menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b.     melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;
c.     menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d.     pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
e.     melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
f.      menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah;
g.     mengelola rekening tempat penyimpanan; dan
h.    menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa
Bagian Ketiga
Pelaksana Teknis

Pasal 17
(1)  Pelaksana Teknis bertugas  membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional dan berkedudukan di bawah Kepala Desa;
(2)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa

Paragraf 1
Kepala Seksi Pemerintahan

Pasal 18
(1)      Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
(2)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.     Melaksanakan administrasi dan pemutakhiran data penduduk;
b.     Mempersiapkan bahan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.     Melaksanakan administrasi pertanahan;
d.     Melaksanakan kegiatan dan penyusunan profil desa;
e.     Mempersiapkan bahan bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa;
f.      Mempersiapkan bahan bahan dan agenda untuk penyelenggaraan rapat BPD
g. Mempersiapkan   bahan  bahan  dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat
h.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan; dan
i.      melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan

Paragraf 2
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

Pasal 19

(1)      Kepala seksi kesejahteraan mempunyai tugas pokok :
a.     melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
b.     melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),       Kepala   Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
a.    melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa, pendidikan, dan kesehatan;
b.   mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
c.    mengoordinasikan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  sesuai  bidang tugasnya;
d.   mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
e.    perencanaan  dan  pelaksanaan  kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f.     meningkatkan  peran  serta  masyarakat  dalam  pelestarian  lingkungan hidup;
g.    perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
h.   perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan di bidang sosial;
i.     perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
j.     perencanaan dan pelaksanaan   kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
k.   melaksanakan   fungsi   kehumasan   Pemerintah Desa;
l.     pelaporan dan evaluasi kegiatan pelayanan;
m.  pengoordinasian  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  sesuai  bidang tugasnya; dan
n.   melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan

BAB IV
HUBUNGAN KERJA

Pasal 20
(1)      Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan unsur Staf dalam menjalankan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan desa;
(2)      Perangkat Desa dan unsur staf dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepala Kepala Desa.

Pasal 21
(1)      Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif;
(2)      Hubungan kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinanaan dan pengawasan;
(3)      Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan adalah kemitraan, konsultatif, administratif, pembinaan dan evaluasi;

Pasal 22

(1)      Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki pembinaan dan pengawasan.
(2)      Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah koordinasi administrasi.
(3)      Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain adalah koordinasi administrasi dan pembinaan

BAB V
EVALUASI SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 23

(1)      Evaluasi susunan organisasi pemerintah desa dilaksanakan setiap tiga tahun dengan berpedoman pada evaluasi perkembangan desa selama tiga tahun berturut turut.
(2)      Evaluasi perkembangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a.     evaluasi bidang pemerintahan;
b.     evaluasi bidang kewilayahan; dan
c.     evaluasi bidang kemasyarakatan
(3)      Penilaian tingkat perkembangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.     evaluasi diri di tingkat desa;
b.     penilaian di tingkat kecamatan;
c.     analisis, validasi, peninjauan, klarifikasi, dan pemeringkatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(3)      Akumulasi capaian setiap tahun selama tiga tahun dijadikan dasar perhitungan klasifikasi tingkat perkembangan desa sebagai desa swadaya, swakarya, atau swasembada.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Beringin Jaya.

                                                                   Ditetapkan di Beringin jaya
                                                                   pada tanggal 16 Maret 2016

                                                                   KEPALA DESA BERINGIN JAYA



                                                                            LAJUARDI

Diundangkan di Beringin Jaya
pada tanggal  16 Maret  2016

SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA
                                 
                                           

         

BAHRUDDIN


LEMBARAN DESA BERINGIN JAYA TAHUN 2016 NOMOR 2