KEPALA DESA BERINGIN
JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO
KUALA
PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat
yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu di dukung oleh organisasi dan
tata kerja pemerintahan desa;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur
Organisai dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Beringin Jaya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Beringin Jaya.
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Beringin Jaya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Beringin Jaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558)
sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
10.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Nerita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 53);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
14.
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 12
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 12);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERINGIN JAYA
Dan
KEPALA DESA BERINGIN JAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA BERINGIN JAYA TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di kabupaten Barito Kuala;
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
4. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas
dan kewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga desanya dan melaksanakan
tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah;
5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa
dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
6. Sekretaris Desa
adalah pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan;
7. Kepala Urusan adalah unsur staf
sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
8.
Kepala
Seksi adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana operasional;
9. Bendahara Desa adalah staf pada urusan keuangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala
Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
10. Pengelola Barang adalah Staf pada urusan Tata Usaha dan Umum
yang ditunjuk dan diangkat Kepala Desa sebagai petugas/pengurus Aset Desa
11. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun adalah unsur satuan tugas
kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di
wilayahnya.
12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
13. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi
data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan
yang dihadapi desa;
14. Evaluasi Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat
penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan,
dan kemasyarakatan yang
didasarkan pada instrumen evaluasi
perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa.
15. Tingkat
Perkembangan Desa adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan
pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan
masyarakat, pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam melaksanakan
pembangunan di desa.
16. Keuangan Desa adalah
semua hak dan
kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa tersebut;
17. Aset Desa adalah
barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau
perolehan Hak lainnya yang sah;
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama
oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa;
19. Laporan Kepala Desa adalah
proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
melalui Camat.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disusun berdasarkan :
(1)
Kewenangan
Desa;
(2)
Tingkat perkembangan desa; dan
(3)
Kemampuan
keuangan desa
Pasal 3
(1) Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
(3) Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh :
a. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan; dan
b. Kepala Urusan Keuangan.
(4) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pemerintahan; dan
b. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
(5)
Dalam
menjalankan tugasnya, Kepala Urusan dibantu oleh seorang staf terdiri dari :
a.
Staf Pengelola Barang/Aset pada Urusan Tata Umum dan Perencanaan
b.
Staf Bendahara Desa pada Urusan Keuangan
(6)
Susunan organisasi dan tata
kerja pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Bagian
Kesatu
Kepala Desa
Pasal
4
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan
Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan Perangkat
Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
dan aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna; dan
m. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipatif ;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata
kerja pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
dan
d. mendapatkan bantuan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban
:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan
Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,
serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di
Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial
budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam
dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
(5) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. Menyampaikan Laporan Keuangan kepada
Bupati melalui Camat yang terdiri dari :
1) Laporan realisasi semester pertama berupa
laporan realisasi APBDesa paling lambat akhir bulan juli tahun berjalan
2) Laporan semester akhir tahun paling
lambat akhir bulan januari tahun berikutnya
3) Laporan realisasi penggunaan dana desa
tahap I paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan
4) Laporan realisasi penggunaan dana desa
tahun sebelumnya paling lambat minggu
kedua bulan februari tahun berjalan
b. Menyampaikan Laporan Akhir Tahun Anggaran
:
1) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui camat paling lambat 1
(satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
2) menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
3)
menyampaikan
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran; dan
4)
menginformasikan
mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa secara
tertulis, berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio
komunitas atau media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
c.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati
melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan;
d.
Menyusun
Perencanaan Pembangunan Desa secara berkala.
Pasal 5
(1)
Laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf b
angka 1 (satu) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
(2)
Peraturan
Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir :
a. Laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa tahun anggaran berkenan;
b. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31
Desember tahun anggaran berkenan; dan
c. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 6
(1)
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf b angka 2 (dua) adalah merupakan laporan
kegiatan dan keuangan desa serta tugas tugas dari pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten dalam kurun waktu 1 (satu) tahun angaran; dan
(2)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan
rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember
Pasal 7
(1)
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat
(5) huruf
b angka 3 (tiga) memuat materi yang merupakan langkah-langkah
kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
(2)
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
bahan evaluasi.
(3)
Berdasarkan bahan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi
masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Pasal 8
(1)
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana
dimaksud pada pasal 4 ayat
(5) huruf b angka 4 (empat), Kepala
Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat Desa;
(2)
Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya;
(3)
Informasi penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (2) dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan
aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab;
(4)
Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a. Laporan
penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b. Rencana
kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
(3)
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 10
Perencanaan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5) huruf d, meliputi :
(1)
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun paling lambat 3
(tiga) bulan setelah Kepala Desa di lantik;
(2)
Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun, paling lambat bulan September.
Pasal 11
(1)
Kepala
Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau
teguran tertulis.
(2)
Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian
Bagian
Kedua
Perangkat
Desa
Pasal 12
(1)
Perangkat
Desa merupakan unsur pembantu dan pendukung tugas serta berkedudukan di bawah
Kepala Desa;
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Paragraf
1
Sekretaris
Desa
Pasal 13
(1) Sekretaris
Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretaris
Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan
ketatusahaan pemerintah Desa
Pasal 14
(1)
Sekretaris
Desa mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi
petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan
penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan perencanaan dan
pelaporan, urusan keuangan, urusan adminsitrasi umum, dan memberikan pelayanan
administratif kepada Kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
b.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat
desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
c.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
d.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
e.
melaksanakan
tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan dalam melakukan
tugasnya; dan
f.
melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa
(3)
Selain
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa selaku
Kordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, bertugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan APBDesa;
b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
c. Melakukan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa;
e. Melakukan verifikasi terhadap bukti bukti
penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Paragraf
2
Kepala
Urusan Umum dan Perencanaan
Pasal 15
(1) Kepala Urusan Umum dan
Perencanaan bertugas membantu Sekretaris
Desa dalam melaksanakan :
a. urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan
penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum; dan
b. mengoordinasikan urusan
perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan
(2) Untuk melaksanakan tugas
kepala urusan umum dan perencanaan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengelolaan
surat masuk dan surat keluar serta tata kearsipan;
b. Pelaksanaan urusan Perjalanan dinas dan
rumah tangga pemerintah desa;
c. melaksanakan pencatatan inventarisasi
kekayaan Desa/Aset Desa;
d. melaksanakan pengelolaan tata usaha
personalia aparat desa;
e. melaksanakan pengelolaan presensi;
f. pelaksanaan pengelolaan administrasi
umum;
g. melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan
pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan
kantor;
h. mengelola administrasi kepegawaian;
i. memberikan pelayanan administratif
kesekretariatan;
j. Penyelenggaraan rapat rapat dan upacara;
k. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan
pelatihan,
dan lain-lain
yang berhubungan dengan
peningkatan
kapasitas
Pemerintah Desa;
l. mempersiapkan bahan bahan laporan baik
secara notulen rapat maupun bentuk bentuk laporan lainnya yang menjadi
kewenangan desa;
m. Mengikuti, mempersiapkan dan menganalisa
bahan bahan kajian perkembangan ekonomi masyarakat yang meliputi pertanian,
perindustrian, koperasi dan lembaga ekonomi lainnya yang tumbuh dan berkembang
di masyarakat;
n. Mempersiapkan data guna penyusunan dan
perhitungan APB Desa;
o. Menghimpun, menganalisa dan mempersiapkan
bahan pengembangan potensi desa;
p. Mempersipakan bahan / data data dalam
rangka pembangunan;
q. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
dan
r. melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
(3) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dalam
melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu
oleh Staf Pengelola Barang/Aset Desa.
(4)
Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi :
a. Mengajukan rencana kebutuhan
asset desa;
b. Mengajukan permohonan penetapan
penggunaan asset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya
yang sah;
c. inventarisasi data,
mengatur penggunaan,
pemeliharaan dan pengurusan
tanah
desa,
bangunan desa,
dan barang inventaris desa;
d. Melakukan inventarisasi asset
desa dalam buku inventaris asset desa;
e. Mengamankan dan memelihara asset
desa;
f. Menyusun dan menyampaikan laporan
asset desa;
g. menyiapkan usulan penghapusan
barang milik desa yang rusak atau tidak dipergunakan lagi; dan
h. melaksanakan pemantauan
dan evaluasi
pelaksanaan perubahan kekayaan desa
Paragraf
3
Kepala
Urusan Keuangan
Pasal 16
(1)
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan administrasi dan pengelolaan
keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi dan pelaporan;
b. mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan
APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan
keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan administrasi
Keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
d. menyusun bahan bahan bagi Kepala Desa
untuk menerbitkan surat perintah mengeluarkan uang;
e. penyusunan laporan hasil kegiatan di
bidang administrasi keuangan; dan
f. melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
(3) Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Bendahara Desa;
(4) Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mempunyai fungsi :
a.
menerima,
menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam
pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran
berdasarkan perintah;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak
memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas
dan surat-surat berharga lainnya;
e. melakukan pemotongan/pemungutan
penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan
kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah;
g. mengelola rekening tempat penyimpanan;
dan
h. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) kepada Kepala Desa
Bagian
Ketiga
Pelaksana
Teknis
Pasal 17
(1) Pelaksana
Teknis bertugas membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana operasional dan berkedudukan di bawah Kepala Desa;
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Paragraf
1
Kepala
Seksi Pemerintahan
Pasal 18
(1)
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen
tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai
fungsi :
a.
Melaksanakan
administrasi dan pemutakhiran data penduduk;
b.
Mempersiapkan
bahan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa
dan Keputusan Kepala Desa;
c.
Melaksanakan
administrasi pertanahan;
d.
Melaksanakan
kegiatan dan penyusunan profil desa;
e.
Mempersiapkan
bahan bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat bagi
kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa;
f.
Mempersiapkan
bahan bahan dan agenda untuk penyelenggaraan rapat BPD
g. Mempersiapkan bahan bahan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan
upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat
h.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan; dan
i.
melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
Paragraf
2
Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Pasal 19
(1)
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
dan
b. melaksanakan penyuluhan
dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai
fungsi:
a.
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa, pendidikan, dan
kesehatan;
b.
mengelola sarana dan prasarana
perekonomian masyarakat desa dan
sumber-sumber pendapatan desa;
c.
mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan
masyarakat
sesuai bidang tugasnya;
d.
mengembangkan sarana prasarana
pemukiman warga;
e.
perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
f.
meningkatkan peran serta
masyarakat
dalam
pelestarian
lingkungan
hidup;
g.
perencanaan dan mengaktifkan
pelaksanaan kegiatan keagamaan;
h.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
i.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
j.
perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
k.
melaksanakan
fungsi kehumasan
Pemerintah
Desa;
l.
pelaporan dan evaluasi kegiatan pelayanan;
m. pengoordinasian
kegiatan
pemberdayaan
masyarakat
sesuai bidang tugasnya; dan
n.
melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal
20
(1) Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan unsur Staf dalam
menjalankan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi atas segala
kegiatan pemerintahan desa;
(2) Perangkat
Desa dan unsur staf dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepala Kepala
Desa.
Pasal
21
(1) Hubungan
kerja Kepala Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif;
(2) Hubungan
kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinanaan dan
pengawasan;
(3) Hubungan
kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan adalah kemitraan, konsultatif,
administratif,
pembinaan dan evaluasi;
Pasal 22
(1) Hubungan
kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki pembinaan dan
pengawasan.
(2) Hubungan
kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah koordinasi administrasi.
(3) Hubungan
kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain adalah koordinasi administrasi dan pembinaan
BAB V
EVALUASI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
(1) Evaluasi susunan organisasi pemerintah desa
dilaksanakan setiap tiga tahun dengan berpedoman pada evaluasi perkembangan
desa selama tiga tahun berturut turut.
(2) Evaluasi perkembangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa :
a.
evaluasi bidang pemerintahan;
b.
evaluasi bidang kewilayahan; dan
c.
evaluasi bidang kemasyarakatan
(3) Penilaian tingkat
perkembangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. evaluasi diri di tingkat desa;
b. penilaian di tingkat
kecamatan;
c. analisis, validasi,
peninjauan, klarifikasi, dan pemeringkatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(3)
Akumulasi
capaian setiap tahun selama tiga tahun dijadikan dasar perhitungan klasifikasi
tingkat perkembangan desa sebagai desa swadaya, swakarya, atau swasembada.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Beringin Jaya.
Ditetapkan di Beringin jaya
pada
tanggal 16 Maret 2016
KEPALA DESA BERINGIN
JAYA
LAJUARDI
Diundangkan di
Beringin
Jaya
pada
tanggal 16 Maret 2016
SEKRETARIS DESA BERINGIN JAYA
BAHRUDDIN
LEMBARAN DESA
BERINGIN
JAYA TAHUN 2016 NOMOR 2