PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016





PEMERINTAH DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN  2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. Bahwa   guna  membiayai  kegiatan  Pemerintahan  Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan Belanja Tak Terduga Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir  Muara, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016:
                   b.   bahwa   sebagai pelaksana Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016, perlu