DANA DESA MEMBANGUN TABAT, PETANI HARAPKAN TIDAK KESULITAN PENGAIRAN SAWAH

Tabat adalah suatu bangunan/konstruksi yang dibentuk dan dibangun pada suatu perairan seperti sungai kecil, handil dan kolam-kolam tertentu dengan bermacam-macam kegunaan. Di desa Beringin Jaya sendiri Tabat dimanfaatkan sebagai sumber pengairan sawah dan kebun guna mencukupi kebutuhan air untuk lahan pertanian. Tabat berfungsi sebagai penghambat laju arus air yang turun kepermukaan sungai maupun laut sehingga bebet air dipersawahaan tidak begitu cepat berkurang dan mengering.

Desa Beringin Jaya yang mempunyai dua Handil yaitu Handil Paliwara dan Handil Gumpung membangun tambahan Tabat Beton sebanyak dua buah yang merupakan Prioritas dari masyarakat Petani. Prioritas pembangunan ini mengharapkan semakin meningkatnya hasil padi Petani.


GAMBAR TEKNIS LOKASI PEMBANGUNAN

Berdasarkan keadaan Handil yang berkedalaman 2 meter dan lebar 3,5 meter secara teknis Tabat

LISTRIK HANDIL PALIWARA MASYARAKAT MINTA DIPERHATIKAN PEMERINTAH

MUARA JALAN HANDIL PALIWARA
Sejak Tahun 1977 desa Beringin Jaya sudah resmi menjadi Desa definitive dan mulai membangun pemerintahannya sendiri untuk menciptakan desa bermasyarakat sejahtera.

Setiap tahun masyarakat mengikuti tahap awal dari rencana kerja pemerintah yaitu MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa, hal tersebut merupakan salah satu kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan desa sebagai tolak ukur prioritas pembangunan.

Pembangunan desa sudah sangat jauh lebih cepat berubah dan berkembang dengan adanya Dana Desa yang cukup besar untuk mendanai pembangunan desa, namun disamping

MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APBDesa 2016 TAHAP I

Musyawarah adalah forum bertemunya berbagai kepentingan para pemangku kepentingan. Keinginan umum (general willdipertemukan dalam forum itu, dibahas, dan kemudian diputuskan bersama-sama mana yang terbaik di antara pilihan-pilihan yang ada. Dalam forum itu bersatu keinginan Kepala Desa dan mungkin juga keinginan pemerintahan kabupaten/kota yang disampaikan lewat Kepala Desa, keinginan warga desa, dan keinginan pemangku kepentingan lainnya. Konsep musyawarah pada hakekatnya menunjukkan bahwa forum tersebut bersifat partisipatif dan dialogis.

Adapun proses musyawarah desa diselenggarakan dengan keterlibatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pada tanggal 4 Agustus 2016 Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala melakukan Musyawarah desa untuk penyampaian laporan realisasi desa dalam

Persentasi APBDesa Awal Desa Beringin Jaya Tahun Anggaran 2016


PENDAPATAN DESA

Dana Desa                      : Rp. 589.985.000,-
Alokasi Dana Desa          : Rp. 374.746.000,-
Pembiayaan SILPA          : Rp.     2.038.411,-

RENCANA APBDesa Tahun Anggaran 2016

NO
BIDANG
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
1
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.   291,650,411
2
Penyelenggaraan Pembangunan Desa
Rp.   589,985,000
3
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp.     71,734,000
4
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp.     13,400,000

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Rp. 589.985.000,-
1.  Kegiatan Pembangunan Jalan Desa & Jembatan
2.  Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih
3.  Pembangunan Tabat Beton



PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016


                                      
KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA ,

Menimbang   :  a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa, serta berpedoman kepada RKPDesa guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan tata kelola pemerintahan desa yang baik;
                        b.   bahwa sejak diundangkannya Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, telah terjadi

PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016





PEMERINTAH DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERATURAN KEPALA DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN  2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA,
Menimbang : a. Bahwa   guna  membiayai  kegiatan  Pemerintahan  Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan Belanja Tak Terduga Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir  Muara, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016:
                   b.   bahwa   sebagai pelaksana Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016, perlu

BIOGRAFI HIRTINI

BIOGRAFI ABDUL HADI

BIOGRAFI MUHAMMAD FAJERIN SYAHBANA

BIOGRAFI MAHRITA, S.Pd

BIOGRAFI NURUL HIDAYATI, S.Pd

BIOGRAFI MAULIDA AGUSTINA, S.Pd

BIOGRAFI MUHAMMAD SARWANI ABDAN, S.Pd

BIOGRAFI LAJUARDI

PROFIL PERANGKAT DESA BERINGIN JAYA

KEPALA DESA
Nama          : LAJUADRI
Pendidikan : SMK
Biografi      : Baca selengkapnya »

SEKRETARIS DESA
Nama          : MUHAMMAD SARWANI ABDAN, S.Pd
Pendidikan : S1 Bahasa Inggris
Biografi      : Baca selengkapnya »

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Nama          : MAULIDA AGUSTINA, S.Pd
Pendidikan : S1 Matematika
Biografi      : Baca selengkapnya »

KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama          : NURUL HIDAYATI, S.Pd
Pendidikan : S1 Bimbingan Konseling
Biografi      : Baca selengkapnya »

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama          : MAHRITA, S.Pd
Pendidikan : S1 PAUD
Biografi      : Baca selengkapnya »

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama          : MUHAMMAD FAJERIN SYAHBANA
Pendidikan : DIII Kebidanan
Biografi      : Baca selengkapnya »

STAFF
Nama          : ABDUL HADI
Pendidikan : SMA
Biografi      : Baca selengkapnya »

STAFF
Nama          : HIRTINI
Pendidikan : PAKET C
Biografi      : Baca selengkapnya »

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 - 2021




KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA BERINGIN JAYA NOMOR 7 TAHUN 2015
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa)  BERINGIN JAYA
TAHUN 2015 - 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BERINGIN JAYA,

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas dalam pelaksanaan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan dan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan kebijakan pemerintah;
b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 tentang Petunjuk  Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa bahwa perubahan

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA / SOTK




KEPALA DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN ANJIR MUARA
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA BERINGIN JAYA
NOMOR  2  TAHUN 2016

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA BERINGIN JAYA,

Menimbang    : a.   bahwa    dalam  rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu di dukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
                b. bahwa    untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisai dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa;
                     c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( LPKK )


            Kepengurusan LPKK Desa Beringin Jaya yaitu:

No
Nama
Jabatan
Keterangan
1
SITI LATIFAH
Ketua TP PKK
Desa Beringin Jaya

2
NURUL HIDAYATI
Sekretaris I

3
MURSIDAH
Sekretaris II

4
RATNAWATI
Bendahara

5
Hj. MASWAH
Ketua Pokja I
Bid. Keagamaan
6
HERTINI
Ketua Pokja II
Bid. Pendidikan
7
AULIAH
Ketua Pokja III
Bid. Sandang dan Papan
8
Hj. RIKA ENEMY
(Bidan Desa)
Ketua Pokja IV
Bid. Kesehatan

1)  Kepengurusan Posyandu Balita Cempaka :
Ketua TP PKK Desa                : Siti Latifah
Sekretaris                             : Nurul Hidayati
Bendahara                            : Ratnawati
Meja I       (Pendaftaran)         : Kadariah
Meja II      (Penimbangan)       : Nurmiati
Meja III     (Pencatatan)          : Hertini
Meja IV     (Penyuluhan)        : Linda A
Meja V      (Pelayanan)           : Hj. Rika Enemy AMd Keb.
     (BIdan di Desa)

2)     Kepengurusan Posyandu Lansia Cempaka :
Ketua TP PKK Desa                : Siti latifah
Sekretaris                               : Mursidah
Bendahara                            : Ratnawati
Meja I       (Pendaftaran)        : Hj. Halimah
Meja II      (Penimbangan)     : Hj. Masnah
Meja III     (Pencatatan)         : Hj. Maswah
Meja IV     (Penyuluhan)        : Aulia Fitriah
Meja V      (Pelayanan)           : Hj. Rika Enemy AMd Kep.
   (BIdan di Desa)
3)     Stuktur Kepengurusan PAUD Cempaka   :
Ketua TP PKK Desa                : Siti Latifah
Sekretaris                               : Nurul Hidayati
Bendahara                             : Ratnawati
Tutor Guru                            :  - Kadariah
                                                 - Hertini
                                                 - Wahdah